Krisis Lahan Pertanian di Indonesia: Bagaimana Nasib Petani?

Pentingnya pertanian di Indonesia (Jumlah penduduk indonesia yang bekerja sebagai petani)

Indonesia sebagai Negara Agraria bukanlah hanya julukan semata. Berada di garis khatulistiwa menjadikan Indonesia termasuk ke dalam wilayah tropis sehingga memiliki biodiversitas dan curah hujan yang tinggi. Selain itu Indonesia juga termasuk ke dalam kawasan cincin api yang merupakan kawasan dengan intensitas aktivitas vulkanik tertinggi di dunia. Tingginya aktivitas vulkanik ini menyediakan material-material dari perut bumi yang kaya akan nutrien untuk kesuburan lahan di Indonesia. Sebab 2 hal tersebut, lahan di Indonesia menjadi lahan yang sangat produktif karena memiliki kandungan mineral dan nutrien yang melimpah. Kandungan mineral dan nutrien ini adalah salah satu faktor esensial dalam pertumbuhan tanaman termasuk tanaman pertanian. Tidak heran dalam lagunya, Koes Plus mengatakan, “Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman”.

Sumber daya yang luar biasa ini menjadikan sektor utama dalam perekonomian Indonesia adalah sektor pertanian. Berbicara tentang pertanian, maka sudah semestinya kita juga membicarakan peran petani yang bekerja di dalamnya. Dikutip dari Azzahra (2021), jumlah petani pada tahun 2019 mencapai 33,4 juta jiwa dengan mayoritas petani berusia di atas 40 tahun. Berkat petani, sumber daya lahan Indonesia yang subur dapat dimanfaatkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan untuk lebih dari 200 juta jiwa masyarakat Indonesia lainnya.

Luas lahan di indonesia dan produktivitas pertanian di Indonesia

Dilansir dari Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (2020), total luas lahan pertanian Indonesia pada tahun 2019 sebesar 36.817.086 Ha dengan rincian 29.353.138 Ha lahan non-sawah dan 7.463.948 Ha lahan sawah. Dalam kaitannya dengan Ekonomi, usaha pertanian secara luas menjadi kontributor kedua terbesar terhadap PDB Indonesia dengan persentase 13,22%. Kontributor PDB terbesar pertama diduduki oleh industri pengolahan sebesar 19, 63%. Meskipun begitu, nilai kontribusi industri pengolahan yang begitu besar juga mencangkup industri produksi olahan pertanian seperti industri penyosohan beras, industri minyak sawit, dan lainnya (BPS, 2022).

Maka daripada itu, bisa digambarkan begitu besar kontribusi sektor pertanian dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan negara dan masyarakat Indonesia. Hal ini tentu tidak terlepas dari pengaruh luas lahan pertanian Indonesia yang sangat luas dan produktif. Meskipun begitu, produksi pertanian Indonesia khususnya pada sub-sektor tanaman pangan dan hortikultura belum memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan data impor Indonesia pada tanaman pangan sebanyak 15.370.384 ton dan tanaman holtikultura sebanyak 1.152.072 ton (Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, 2020). 

Pengalihan lahan pertanian ke Proyek Strategis Nasional (Luas lahan pertanian yang berubah jadi proyek strategis nasional)

Pemerintah sebagai penyelenggara negara Indonesia yang berdaulat, dalam hal ini memiliki kendali untuk mengatur seluruh sumber daya alam tersedia di Indonesia khususnya dalam pembahasan ini adalah tanah. Hal ini merupakan interpretasi dari UUD pasal 33 ayat 3 dengan bunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, kemudian diperjelas dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pasal 2 ayat 1-4. Interpretasi umum yang biasanya diberikan adalah legitimasi kepada negara atas hak untuk mengatur sumber daya alam tersedia yang hasilnya akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Namun apakah benar seperti itu adanya?

Pemerintah melalui Perpres No. 3 Tahun 2016 telah meneken mengenai adanya Proyek Strategis Nasional. Sebuah proyek yang digadang-gadang akan menjadi pensejahtera rakyat Indonesia. Hal ini lalu dilanjutkan dengan perubahan mengenai peraturan terkait dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020 secara berurutan. Inti daripada proyek jangka panjang ini adalah membangun infrastruktur yang dirasa adalah hal yang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia seperti peningkatan dan pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan di seantero negeri. Namun apakah benar seperti itu adanya?

Melansir dari hukumonline.com, sepanjang tahun 2022 tercatat setidaknya 3000 aduan ke Komnas HAM, dan 300 di antaranya adalah kasus agraria. Dari sumber yang sama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan bahwa dari kasus mengenai agraria terjadi sebanyak 212 kali dengan luasan hingga 1.035.613 hektar lahan dan 346.402 KK terdampak. Angka ini mencapai 2 kali lipat dari tahun sebelumnya yang “hanya” 500.062 hektar dan 198.895 KK menjadi korban. Melihat ini maka kita akan bertanya-tanya, dari sekian banyak Proyek Strategis Nasional benarkah adanya bahwa ini dilakukan murni hanya untuk kesejahteraan rakyat? Benarkah adanya proyek ini dilaksanakan untuk memperkuat ekonomi nasional?

  • Referensi

Ady Thea DA. 2023. KPA: Sepanjang 2022 Terjadi 212 ‘Letusan’ Konflik Agraria

https://www.hukumonline.com/berita/a/kpa–sepanjang-2022-terjadi-212-letusan-konflik-agraria-lt63bc2116991c6/?page=all. Diakses pada tanggal 26 Juli 2023

Azzahra, Q. 2021. Jumlah Petani di Indonesia. https://data.alinea.id/jumlah-petani-di-indonesia-b2cCd9Bp9c. Diakses pada tanggal 26 Juli 2023.

Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian. 2020. Statistik Lahan Pertanian Tahun 2015-2019. Kementerian Pertanian, Jakarta.

https://satudata.pertanian.go.id/assets/docs/publikasi/Statistik_Lahan_Pertanian_Tahun_2015-2019.pdf

Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian. 2020. Statistik Makro Sektor Pertanian 2020. Kementerian Pertanian, Jakarta.

https://satudata.pertanian.go.id/assets/docs/publikasi/Statistik_Makro_Tahun_2020.pdf#:~:text=Buku%20ini%20berisi%20data%20perkembangan%20indikator%20makro%20sektor,Indonesia%2C%20Nilai%20Tukar%20Rupiah%2C%20serta%20Upah%20Buruh%20Tani.