BUMDES : BERDAYAKAN MASYARAKAT DESA

Badan usaha milik desa atau biasa dikenal dengan Bumdes merupakan badan usaha yang dikelola oleh desa. Pengelolaan yang dimaksud di sini melingkupi modal usaha (baik penuh maupun sebagian), perawatan, maupun pelaksana usaha. Semua itu di bawah tanggungjawab pemerintah desa.

Bumdes diharapkan mampu menjadi pendorong terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat desa. Artinya, Bumdes menjadi salah satu kekuatan ekonomi desa berskala nasional. Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi yang merata, Bumdes fokus mengerjakan potensi yang ada di desa. Agar, segala potensi yang ada di desa mampu bekerja dan dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam proses membangun Bumdes pemerintah desa harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaannya. Ide ataupun gagasan yang dibawa pemerintah dalam membangun Bumdes harus diuji terlebih dahulu oleh masyarakat melalui musyawarah desa. Hasil musyawarah itulah yang nantinya dijadikan sebagai landasan kultural kebijakan dalam menetapkan Bumdes.

Sejak ditetapkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014, hingga saat ini desa yang sudah memiliki Bumdes lebih dari 35 ribu dari 74.910 desa. Angka tersebut terus mengalami peningkatan pada setiap tahunnya.

Melalui Bumdes inilah, pemerintah berharap pembangunan ekonomi desa dapat membantu negara dalam menyelesaikan masalah yang ada di desa. Desa memiliki banyak sekali masalah. Mulai dari pemerintah desa yang tidak jujur dan sewenang-wenang hingga laju per-ekonomian desa yang sangat lambat. Hal tersebut dapat dilihat banyaknya warga desa yang melakukan urbanisasi pada setiap bulannya.

Masalahnya setiap pemuda (warga) desa yang melakukan urbanisasi kebanyakan belum berbekal kemampuan kerja yang memadai. Salah satu sebab yang melatarbelakanginya karena rendahnya pendidikan warga desa dan juga minimnya pengalaman kerja mereka terutama dalam hal industri. Mereka berangkat ke kota hanya berbekal nekad dan imajinasi kemapanan saja. Akibatnya kedatangan mereka hanya menambah masalah baru yang ada di kota.

Merespon hal tersebut, dan tidak menginginkannya pemerintah terhadap adanya masalah baru di kota terutama tumbuhnya masyarakat miskin kota. Salah satu program yang dilakukan dalam agenda nawacitanya memperbaiki ekonomi desa. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan desa subsidi pada setiap tahunnya dengan program dana desa. Satu desa mendapatkan 1,4 milyar. Sebanyak 187 triliun yang disubsidikan pemerintah setiap tahun pada desa.

Dengan banyaknya dana desa yang digelontorkan pemerintah kepada desa. Harapannya desa dapat hidup mandiri, salah satu cara yang bisa dilakukan dengan mendirikan Bumdes.

Dalam tulisan ini, penulis akan menjelaskan jenis usaha apa saja yang bisa dilakukan dengan mengunakan dana desa. Berikut adalah jenis usaha yang bisa dilakukan dengan dana desa :

  1. Bisnis Sosial atau Serving

 Bisnis sosial atau biasa dikenal dengan istilah sosial enterpreuner merupakan sebuah usaha yang dikelola secara bersama-sama dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas. Jenis usaha ini biasanya dilakukan untuk meningkatkan kekeluargaan atau ke-akraban pada masyarakat guna membangun masyarakat yang lebih baik. Usaha ini pula tidak terfokus pada profit atau keuntungan. Usaha yang biasa dilakukan seperti pengelolaan sumber daya air (air minum, desa wisata, pengolahan sampah, dan lain sebagainya).

Salah satu usaha yang dikelola desa untuk kepentingan sosial adalah Kampung Mataraman Panggungharjo. Kampung Mataraman adalah warung makan yang dikelola oleh Bumdes Panggungharjo. Warung makan ini semua tenaga karyawannya berasal dari masyarakat sekitar. Hasil keuntungan dari warung makan tersebut dikembalikan kepada desa untuk dikelola. Dengan adanya Bumdes tersebut, pemerintah desa mampu membuat program satu rumah satu sarjana. Artinya, dalam satu rumah di Panggungharjo ada sarjana yang dikuliahkan oleh desa.

Tidak hanya itu, adanya Bumdes juga dapat mengurangi pengangguran di desa. Minimalnya, dapat mengurangi jumlah pemuda desa yang merantau ke luar kota untuk bekerja.

  1. Keuangan atau Banking

Dana desa bisa digunakan juga untuk membentuk koperasi desa. Koperasi desa tersebut berguna untuk mengurangi warga desa meminjam kepada renternir atau bank plecet. Karena sistem bank plecet tersebut sangat merugikan masyarakat dengan nilai suku bunga yang sangat tinggi.

Adanya koperasi desa juga diharapkan mampu mendorong produktivitas masyarakat. Tentunya, produktivitas tersebut harus mempunyai nilai tambah ekonomi. Apalagi, ketika suku bunga yang ditetapkan dalam koperasi rendah, warga akan dengan mudah mengaksesnya.

  1. Penyewaan Barang

 Bumdes juga dapat digunakan untuk bisnis penyewaan barang. Hadirnya penyewaan barang, akan memudahkan masyarakat dalam mengakses ataupun meminjam barang. Tentunya, barang tersebut disewakan dengan harga yang murah dan akan meringankan pekerjaan masyarakat.

  1. Lembaga Perantara atau Brokering

 Bumdes juga dapat bergerak dalam bidang broking atau lembaga pelantara. Lembaga perantara Bumdes inilah yang nantinya akan mendistribusikan hasil produksi (komoditas pertanian, peternakan, maupun barang kerajinan) masyarakat kepada konsumen. Hasil tersebut akan lebih efektif daripada harus melewati makelar yang terkadang dalam proses transaksi jual-belinya nakal. Membeli dengan harga yang murah dan menjual dengan harga yang mahal.

Hadirnya Bumdes sebagai perantara itu sendiri akan memudahkan produsen dalam mengatur harganya. Tentunya juga dapat menekan harga pasar, dan kesejahteraan masyarakat akan bisa tercapai.

  1. Perdagangan atau Trading

Bumdes juga dapat menjalankan usaha yang berskala besar dengan penerima jumlah manfaat yang juga besar. Yang mana usaha tersebut apabila dikerjaan oleh perorangan (lingkup desa) sangat berat karena membutuhkan modal yang sangat besar. Misalnya Bumdes mendirikan pom bensin bagi kapal-kapal di desa nelayan atau pabrik es batu di perkampungan nelayan, sehingga nelayan dapat dengan mudah mendapatkan es dengan harga yang sangat murah.

  1. Kontraktor atau Contracting

 Sejak tahun 2018 desa tidak boleh mengundang kontraktor luar untuk mengerjakan proyek yang mengunakan dana desa. Secara tidak langsung pemerintah mendorong pemerintah desa untuk membuat kontraktor yang dikelola bersama (Bumdes) agar distribusi kesejahteraanya merata dan tidak terpusat.

Melihat pola kerja seperti dijelaskan di atas, mendirikan kontraktor berbasis Bumdes sangatlah penting. Agar desa mendapat keuntungan lebih besar dari adanya Bumdes terebut. Secara otomatis, hasil keuntungan tersebut diharapakan mampu menyejahterakan masyarakat desa. Entah pekerjanya di ambil dari desa atau membuat usaha lain yang dikelola oleh masyarakat desa.

Seperti yang dicontohkan di Bumdes Gumelar Banyumas. Dikarenakan sebagian besar masyarakatnya merupakan penghasil tepung tapika. Pemerintah desa melalui Bumdes membentuk usaha penghalus tepung tapioka.

Bagi desa yang mempunyai tanah persawahan yang luas tapi masih mengandalkan sistem tadah hujan. Dana desa melalui Bumdes juga dapat digunakan untuk membangun embung agar irigasi yang untuk persawahannya lancer. Dan rakyat dengan mudah meningkatkan produksi pertaniannya.

Gimana kalian sudah mempunyai gambaran kan mengenai Bumdes. Saya piker, dengan tulisan ini dapat membantu kalian dalam meningkatkan imajinasi dan inovasi mengenai Bumdes dan dana desa.

Jika kalian masih mendapati pemerintah desa yang alot atau kolot. Kalian bisa diajak dialog biar semuanya bisa cair. Toh, semua dilakukan dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat desa tidak lebih.

Kecuali jika pemerintah desa kalian oligarki atau ada main dengan dana desa. Pasti mereka kolot dan sewenang-wenang. Kalau kalian mendapati pemerintah desa yang seperti itu, laporkan saja ke pihak terkait atau kalau kalian sanggup memobilisasi massa, lakukannya saja audit terbuka sistem pemerintahan desa penulis pikir langkah yang tepat untuk dilakukan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat desa mengenai politik sih. Biar tidak sewenang-wenang lagi pemerintah desa yang berkuasa nantinya. Dan secara otomatis bisa mengurangi tensi politik uang yang ada dalam pemilihan kepala desa nantinya. Soalnya, pemilihan kepala desa terkenal sangat mahal biayanya. Tidak semua orang desa berani untuk mencalonkan diri karena tidak mempunyai uang.

Jika hal tersebut terjadi di desamu. Penulis berikan cara nih untuk advokasinya

  1. Tentukan isu strategis dalam sebuah masalah

 Dalam melakukan advokasi kalian harus memiliki fokus yang jelas. Hal tersebut dilakukan Supaya target sasarannya pas dan kalian mengkajinya lebih jelas. Misalnya, kalian ingin mengadvokasi pengeluaran dana desa. Fokus kajian yang kalian lakukan harus fokus di sana. Jangan sampai membahas persoalan yang lainnya. Karena kalau terlalu banyak kasus yang kamu bahas, nantinya akan mengaburkan tujuan advokasi kalian.

  1. Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan untuk menunjang atau mendukung advokasi kalian. Kalian akan lebih mudah menentukan strategi ataupun langkah jika mempunyai data yang akurat.

  1. Berserikat dengan organiasi lain

Berserikat dengan organisasi lain yang memiliki kepentingan sama sangat dianjurkan dalam advokasi. Hal tersebut nantinya akan memperkuat gerakan yang kalian lakukan. Tentnya kalian akan dapat berbagi tugas, dan meringankan kerja-kerja advokasi. Selain itu, kalian juga dapat bertukar pikiran satu dengan yang lain. Menambah prespektif tentunya, dan saling menguatkan.

  1. Lempar Isu dan Kampanye Massa

 Yang membantu menuntaskan advokasi salah satunya adalah massa atau publik. Jika publik sudah memahami dan mendukung isu tersebut sangat mudah proses advokasinya. Makanya, jangan heran jika dalam proses advokasi masalah beberapa kelompok pasti mengunakan unjuk rasa atau demo. Hal tersebut dilakukan salah satu untuk mendistribusikan isu, agar isu tersebut dapat dimengeti oleh publik. Secara tidak langsung publik akan ikut membantu proses melancarkan proses advokasinya.

  1. Lobi dan Kontak dengan Pengambil Keputusan

 salah satu cara lainnya, mengunakan cara struktur legalitas. Maksudnya dengan mendekati yang memiliki kuasa dan melakukan lobi terhadapnya akan membuka jalan untuk advokasi dan menyelesaikan masalah. Apalagi jika masalah tersebut dengan pemerintah kalian akan mendapatkan data yang tersembunyi darinya.

  1. Kontak Media Massa

Bekerja sama dengan media massa sangat dibutuhkan untuk mendorong dalam mempercepat proses distribusi isu. Dan media juga mempunyai kekuatan untuk menekan agar masalah yang diadvokasi tetap selesai.

  1. Demontrasi

 Demo adalah jalan terakhir dalam proses advokasi. Hal tersebut dilakukan kalau keadaan sudah genting dan proses lobi selalu gagal.

  1. Evaluasi

Advokasi tidak selalu berhasil maka dari itu dibutuhkan evaluasi untuk merefleksikan kegagalan. Evaluasi juga dilakukan untuk mengatur strategi baru dalam advokasi.